Blambangan Umpu, Siji.or.id — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang ramah, cepat, dan transparan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan layanan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Edi Suprianto, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa jajarannya siap melayani masyarakat dengan semangat "Berkarya, Berdampak dengan PASTI" (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Tanggap, Inovatif) demi mendukung visi Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked.
"Kami berupaya terus mempermudah akses layanan bagi warga Kabupaten Way Kanan. Setiap proses dilakukan dengan prinsip empati, cepat dan tepat, transparan, serta profesional," ujar Edi Suprianto.
Jenis Pelayanan Publik Dinsos Way Kanan
Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan menyediakan 8 (delapan) jenis pelayanan utama untuk masyarakat, yaitu:
Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)
Bantuan Alat Bantu Disabilitas
Rekomendasi dan Pendampingan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental ke RSJ/LKS
Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Surat Pengantar/Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Pengusulan Pembaharuan DTSEN dan Bantuan Sosial
Lokasi dan Jam Pelayanan
Masyarakat yang ingin mengurus atau membutuhkan layanan sosial dapat mendatangi titik pelayanan resmi berikut:
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan: Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Blambangan Umpu.
Gerai Pelayanan Dinsos di Mall Pelayanan Publik (MPP) Baradatu: Gerai Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan.
Waktu Pelayanan:
Hari: Senin – Jumat
Jam: 07.30 s.d. 16.00 WIB
Media Pengaduan dan Informasi
Untuk mempermudah koordinasi serta transparansi publik, Dinsos Way Kanan menyediakan kanal informasi dan pengaduan langsung:
Telepon/WhatsApp: 0821-8377-3738
E-mail: dinsoswk21@gmail.com.
Website Resmi: [https://dinsos.waykanankab.go.id/](https://dinsos.waykanankab.go.id/)
Layanan Pengaduan SP4N LAPOR!: [https://www.lapor.go.id/](https://www.lapor.go.id/)
"Jika ada keluhan atau masukan terkait pelayanan publik kami, silakan sampaikan melalui kanal resmi yang telah disediakan. Kami siap mendengarkan dan menindaklanjutinya," pungkas Edi Suprianto.



0 Komentar