Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Dinas Sosial Way Kanan Komitmen Berikan Pelayanan Sosial Optimal dan Transparan bagi Masyarakat


Blambangan Umpu, Siji.or.id — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang ramah, cepat, dan transparan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan layanan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Edi Suprianto, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa jajarannya siap melayani masyarakat dengan semangat "Berkarya, Berdampak dengan PASTI" (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Tanggap, Inovatif) demi mendukung visi Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked.

"Kami berupaya terus mempermudah akses layanan bagi warga Kabupaten Way Kanan. Setiap proses dilakukan dengan prinsip empati, cepat dan tepat, transparan, serta profesional," ujar Edi Suprianto.

Jenis Pelayanan Publik Dinsos Way Kanan

Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan menyediakan 8 (delapan) jenis pelayanan utama untuk masyarakat, yaitu:

Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)

Bantuan Alat Bantu Disabilitas

Rekomendasi dan Pendampingan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental ke RSJ/LKS

Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Surat Pengantar/Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Pengusulan Pembaharuan DTSEN dan Bantuan Sosial

Lokasi dan Jam Pelayanan

Masyarakat yang ingin mengurus atau membutuhkan layanan sosial dapat mendatangi titik pelayanan resmi berikut:

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan: Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Blambangan Umpu.

Gerai Pelayanan Dinsos di Mall Pelayanan Publik (MPP) Baradatu: Gerai Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan.

Waktu Pelayanan:

Hari: Senin – Jumat

Jam: 07.30 s.d. 16.00 WIB

Media Pengaduan dan Informasi

Untuk mempermudah koordinasi serta transparansi publik, Dinsos Way Kanan menyediakan kanal informasi dan pengaduan langsung:

Telepon/WhatsApp: 0821-8377-3738

E-mail: dinsoswk21@gmail.com.

Website Resmi: [https://dinsos.waykanankab.go.id/](https://dinsos.waykanankab.go.id/)

Layanan Pengaduan SP4N LAPOR!: [https://www.lapor.go.id/](https://www.lapor.go.id/)

"Jika ada keluhan atau masukan terkait pelayanan publik kami, silakan sampaikan melalui kanal resmi yang telah disediakan. Kami siap mendengarkan dan menindaklanjutinya," pungkas Edi Suprianto.

0 Komentar