BLAMBANGAN UMPU, Siji.or.id – Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam merumuskan kebijakan keagamaan daerah, perwakilan LDII Kabupaten Way Kanan melalui Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mansyurin - Gunung Labuhan, dan P3M Bahrul Ulum - Umpu Kencana, Blambangan Umpu, turut hadir dalam audiensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan. Pertemuan strategis yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Way Kanan ini turut melibatkan Kementerian Agama dan 43 pimpinan ponpes se-Kabupaten Way Kanan di ruang rapat DPRD setempat, Senin (27/7/2026).
Diketahui bahwa, Pertemuan ini digelar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, H. Romli, S.Pd., didampingi jajaran anggota Bapemperda, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, serta para pimpinan pesantren dari berbagai kecamatan.
Raperda ini dirancang sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memberikan pembinaan serta dukungan berkelanjutan bagi pondok pesantren. Jika disahkan menjadi Perda, Pemkab Way Kanan dapat mengalokasikan program bantuan melalui APBD secara legal, sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Beberapa poin dukungan yang menjadi fokus pembahasan mencakup:
Bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pesantren
Bantuan operasional dan perlengkapan pendidikan
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)
Penguatan program pemberdayaan ekonomi pesantren
Pembinaan kegiatan keagamaan secara berkala.
Saat dikonfirmasi seusai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, H. Romli, menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan menyampaikan draf Raperda sekaligus menyerap masukan, saran, dan aspirasi langsung dari para pimpinan ponpes.
"Pesantren adalah aset daerah yang telah terbukti melahirkan generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberikan ruang tumbuh dan dukungan jelas bagi pesantren," ujar Romli.
Ia menambahkan, Bapemperda komitmen mengawal pembahasan draf regulasi ini hingga tuntas. "Bapemperda DPRD Way Kanan akan mengawal pembahasan Raperda ini secara cermat dan komprehensif agar menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan pesantren dan masyarakat," tegasnya.
Melalui sinergi antara DPRD, Kemenag, dan para pengasuh pesantren, regulasi ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat peran pondok pesantren sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencetak generasi religius dan berkarakter di Kabupaten Way Kanan.



0 Komentar